PENGERTIAN NARKOBA BESERTA PENJELASANNYA
Apa yang disebut NARKOBA?
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. – maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
1.
coba-coba
2.
senang-senang
3.
menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
4.
penyalahgunaan
5.
ketergantungan
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll
Selasa, 29 Mei 2018
Jumat, 18 Mei 2018
Minggu, 29 April 2018
Sabtu, 28 April 2018
GEJALA DEMAM BERDARAH (DBD)
GEJALA YANG SERING TERJADI
TINDAKAN RINGAN UNTUK MENOLONG
- suhu mendadak tinggi 39 - 40 C selama 2 - 7 hari
- terkadang diikuti timbulnya bintik-bintik merah pada permukaan kulit
- dapat disertai pendarahan hidung
- kadang-kadang terjadi muntah darah dan buang air besar
- sering terasa nyeri ulu hati
- penderita sering gelisah, tangan dan kaki dingin dan berkeringat
TINDAKAN RINGAN UNTUK MENOLONG
- cek secara berkala suhu badan penderita dengan menggunakan thermometer
- bila suhu masih tinggi beri penderita minum sebanyak mungkin
- kompres dengan air es
- beri obat penurun panas jika perlu
- bawa segera ke dokter ato puskesmas atau rumah sakit, bila suhu badan tidak menurun, terutama jika penderita tampak gelisah atau kaki tangan terasa dingin.
Sabtu, 04 November 2017
Alprazolam Dosis Aman, dan efek Sampingnya bagi Kesehatan
Alprazolam adalah obat yang termasuk jenis benzodiazepine yakni obat yang bekerja dengan memengaruhi zat kimia otak yang mungkin menjadi tidak seimbang pada seseorang dengan gangguan kecemasan.
Obat alprazolam digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan, gangguan panik, dan kecemasan yang disebabkan oleh depresi. Kinerjanya membuat pasien merasa jadi lebih tenang dan bisa dikonsumsi secara teratur.
Obat ini hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter. Jangan melebihi atau mengurangi dosis atau menggunakan lebih lama dari jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Umumnya, anjuran untuk dosis maksimal dari pasien mencapai 4 mg setiap harinya. Namun rata-rata dokter hanya akan menganjurkan resep dosis sekitar 0.25 mg sampai 0.5 mg yang dikonsumsi sehari 2 atau 3 kali. Secara bertahap, dosis akan diturunkan atau mungkin ditingkatkan berdasarkan pemantauan dokter pada pasien yang mengonsumsinya.
Konsumsi dosis aman alprazolam wajib dikonfirmasikan dulu pada dokter atau yang menangani. Masalahnya karena efek samping yang bisa terjadi di luar perkiraan. Jadi, aturan konsumsi obat ini tak bisa dilakukan sembarangan, sesuai resep dokter, dikonsumsi pada jam yang sama setiap harinya, dan kalau sudah menunjukkan arah kesembuhan wajib dikurangi. Pengurangan dosis ini dilakukan secara bertahap karena Alprazolam mempunyai sifat adiktif dan dikhawatirkan akan menimbulkan ketergantungan yang parah dari pihak pasien.
Jangan gunakan alprazolam bila Anda sedang hamil. Obat ini dapat menyebabkan cacat lahir atau gejala penarikan yang mengancam nyawa bayi yang baru lahir. Karena itu beritahukanlah kepada dokter jika Anda sedang hamil atau berencana untuk hamil.
Alprazolam dapat tersalurkan melalui ASI dan membahayakan bayi yang menyusui. Anda tidak boleh mengonsumsi obat ini jika sedang dalam masa menyusui. Selain itu, obat ini tidak diperbolehkan digunakan oleh siapapun yang berusia di bawah 18 tahun.
Efek Samping Alprazolam
Cari pertolongan medis apabila Anda mengalami tanda-tanda reaksi alergi terhadap alprazolam: gatal-gatal, kesulitan bernapas, pembengkakan pada wajah, lidah, mulut, atau tenggorokan.
Obat ini memiliki sejumlah efek samping yang bisa semakin membahayakan pasien jika tak dipantau dan dikendalikan oleh dokter. Meski sudah menunjukkan tanda-tanda kesembuhan, berhentinya konsumsi secara mendadak pun bisa menimbulkan risiko bagi pasien. Alprazolam memang termasuk dalam kategori obat keras dengan efek pemakaian yang juga tinggi.
Selain itu, efek samping alprazolam cenderung berbeda-beda pada setiap orang yang mengonsumsinya. Namun ada sejumlah efek samping yang kemungkinan besar terjadi selama konsumsi Alprazolam seperti berikut:
Sering mengantuk
Rasa mengantuk ini timbul berlebihan dan kerap menganggu aktivitas pasien. Efek samping ini termasuk lumrah karena kategori Alprazolam sebagai obat keras, dan pengaruhnya pada keseimbangan tubuh.
Pusing
Efek samping lainnya adalah pusing yang sering terjadi mendadak.
Air liur berlebihan
Produksi kelenjar air liur pun menjadi berlebihan selama konsumsi obat ini.
Peningkatan atau penurunan gairah seksual
Ada dua kecenderungan dari efek ini yaitu peningkatan atau bahkan penurunan gairah seksual. Tergantung dari kondisi pasien itu sendiri.
Perubahan suasana hati
Yang paling sering terjadi adalah efek samping berupa perubahan emosi tak menentu. Fungsi dari Alprazolam sebagai obat anti depresan yang dikonsumsi justru bisa menimbulkan efek samping semacam ini.
Gangguan ingatan
Paling parah ialah efek samping berupa gangguan ingatan pada pasien yang mengonsumsinya. Konsumsi tak wajar bisa menimbulkan efek samping ini misalnya dosis berlebihan atau jam konsumsi yang tak teratur.
Mengingat efek sampingnya yang sangat kuat, konsumsi obat ini harus benar-benar dipantau. Bahkan sebelum menggunakanya, dokter akan mengecek dulu riwayat kesehatan pasien. Nantinya akan dipastikan apakah pasien punya kecenderungan alergi terhadap obat kategori benzodiazepine.
Kalau telat mengonsumsi pada jam yang ditentukan, segeralah meminumnya. Tapi jangan sekali-kali menggantinya dengan takaran dosis yang berlebih di jadwal jam konsumsi berikutnya. Penghentian konsumsi secara tiba-tiba juga sangat dilarang karena bisa menimbulkan efek kejang-kejang pada pasien. Sekiranya hendak menghentikan pemakaian obat ini, konsultasikan dahulu pada dokter yang menanganinya.
Asisten Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian ??
UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan: Tereleminasinya Asisten Apoteker Dari Tenaga Teknis Kefarmasian
Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Banyak perubahan yang menyangkut Tenaga Kesehatan pada UU yang baru ini, di antaranya menyangkut posisi asisten apoteker di pelayanan kefarmasian,
UU Tenaga Kesehatan yang baru ini mendefinisikan Tenaga Kesehatan sebagai setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis), tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, Tenaga Kesehatan masyarakat, Tenaga Kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, tenaga teknik biomedika, Tenaga Kesehatan tradisional , dan Tenaga Kesehatan lain.
Untuk setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau ketrampilan melalui pendidikan bidang kesehatan namun pendidikannya di bawah jenjang diploma tiga disebut Asisten Tenaga Kesehatan. Asisten Tenaga Kesehatan tersebut hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan. Asisten apoteker yang lulus SMK Farmasi dengan demikian dikelompokkan sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian menurut UU Tenaga Kesehatan ini adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (Diploma D3). Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.
Permenkes 889 tahun 2011 pada Bab I (Ketentuan Umum) menyatakan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Karena termasuk Tenaga Teknis kefarmasian, sejak 2011, setiap asisten apoteker yang akan dan telah bekerja di apotek/ pelayanan kefarmasian harus memiliki STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) dan SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian). Izin tersebut diurus di Dinas Kesehatan kabupaten/ Kota tempat asisten apoteker tersebut bekerja.
Menurut UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, posisi Asisten apoteker berubah. Asisten Apoteker tidak lagi disebut Tenaga Kesehatan tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan. Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah D3.
Karena bukan Tenaga Kesehatan konsekuensinya Asisten Apoteker tidak dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan. Penjelasan pasal 11 ayat 6 Draft UU Tenaga Kesehatan menyebut Tenaga Teknis Kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Karena tidak termasuk Tenaga Teknis Kefarmasian, asisten apoteker tidak perlu lagi mengurus STRTTK dan SIKTTK apabila bekerja di apotek.
Dimana dan bagaimana posisi asisten apoteker di apotek nanti?
Bila dilihat dari fungsi membantu apoteker di apotek, tampaknya tidak ada yang berubah . Dalam PP 51 dan Permenkes 889 wewenang dan tanggung jawab pekerjaan kefarmasian tidak berada pada asisten apoteker, tetapi berada pada apoteker. Wewenang yang tampaknya lenyap adalah wewenang asisten apoteker pada tempat-tempat tertentu seperti tertera pada PP 51 pasal 21 ayat 3: Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Karena bukan lagi Tenaga Teknis Kefarmasian tentu berdampak hilangnya wewenang melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada tempat-tempat tertentu tersebut.
Minggu, 01 Oktober 2017
Langganan:
Postingan (Atom)










