Sabtu, 04 November 2017

Alprazolam Dosis Aman, dan efek Sampingnya bagi Kesehatan

Alprazolam adalah obat yang termasuk jenis benzodiazepine yakni obat yang bekerja dengan memengaruhi zat kimia otak yang mungkin menjadi tidak seimbang pada seseorang dengan gangguan kecemasan.

Obat alprazolam digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan, gangguan panik, dan kecemasan yang disebabkan oleh depresi. Kinerjanya membuat pasien merasa jadi lebih tenang dan bisa dikonsumsi secara teratur.


 Obat ini hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter. Jangan melebihi atau mengurangi dosis atau menggunakan lebih lama dari jangka waktu yang sudah ditetapkan.


Umumnya, anjuran untuk dosis maksimal dari pasien mencapai 4 mg setiap harinya. Namun rata-rata dokter hanya akan menganjurkan resep dosis sekitar 0.25 mg sampai 0.5 mg yang dikonsumsi sehari 2 atau 3 kali. Secara bertahap, dosis akan diturunkan atau mungkin ditingkatkan berdasarkan pemantauan dokter pada pasien yang mengonsumsinya.

Konsumsi dosis aman alprazolam wajib dikonfirmasikan dulu pada dokter atau  yang menangani. Masalahnya karena efek samping yang bisa terjadi di luar perkiraan. Jadi, aturan konsumsi obat ini tak bisa dilakukan sembarangan, sesuai resep dokter, dikonsumsi pada jam yang sama setiap harinya, dan kalau sudah menunjukkan arah kesembuhan wajib dikurangi. Pengurangan dosis ini dilakukan secara bertahap karena Alprazolam mempunyai sifat adiktif dan dikhawatirkan akan menimbulkan ketergantungan yang parah dari pihak pasien.

Jangan gunakan alprazolam bila Anda sedang hamil. Obat ini dapat menyebabkan cacat lahir atau gejala penarikan yang mengancam nyawa bayi yang baru lahir. Karena itu beritahukanlah kepada dokter jika Anda sedang hamil atau berencana untuk hamil.

Alprazolam dapat tersalurkan melalui ASI dan membahayakan bayi yang menyusui. Anda tidak boleh mengonsumsi obat ini jika sedang dalam masa menyusui. Selain itu, obat ini tidak diperbolehkan digunakan oleh siapapun yang berusia di bawah 18 tahun.

 

Efek Samping Alprazolam

Cari pertolongan medis apabila Anda mengalami tanda-tanda reaksi alergi terhadap alprazolam: gatal-gatal, kesulitan bernapas, pembengkakan pada wajah, lidah, mulut, atau tenggorokan.

Obat ini memiliki sejumlah efek samping yang bisa semakin membahayakan pasien jika tak dipantau dan dikendalikan oleh dokter. Meski sudah menunjukkan tanda-tanda kesembuhan, berhentinya konsumsi secara mendadak pun bisa menimbulkan risiko bagi pasien. Alprazolam memang termasuk dalam kategori obat keras dengan efek pemakaian yang juga tinggi.

Selain itu, efek samping alprazolam cenderung berbeda-beda pada setiap orang yang mengonsumsinya. Namun ada sejumlah efek samping yang kemungkinan besar terjadi selama konsumsi Alprazolam seperti berikut:

  • Sering mengantuk

    Rasa mengantuk ini timbul berlebihan dan kerap menganggu aktivitas pasien. Efek samping ini termasuk lumrah karena kategori Alprazolam sebagai obat keras, dan pengaruhnya pada keseimbangan tubuh.

  • Pusing

    Efek samping lainnya adalah pusing yang sering terjadi mendadak.

  • Air liur berlebihan

    Produksi kelenjar air liur pun menjadi berlebihan selama konsumsi obat ini.

  • Peningkatan atau penurunan gairah seksual

    Ada dua kecenderungan dari efek ini yaitu peningkatan atau bahkan penurunan gairah seksual. Tergantung dari kondisi pasien itu sendiri.

  • Perubahan suasana hati

    Yang paling sering terjadi adalah efek samping berupa perubahan emosi tak menentu. Fungsi dari Alprazolam sebagai obat anti depresan yang dikonsumsi justru bisa menimbulkan efek samping semacam ini.

  • Gangguan ingatan

    Paling parah ialah efek samping berupa gangguan ingatan pada pasien yang mengonsumsinya. Konsumsi tak wajar bisa menimbulkan efek samping ini misalnya dosis berlebihan atau jam konsumsi yang tak teratur.

Mengingat efek sampingnya yang sangat kuat, konsumsi obat ini harus benar-benar dipantau. Bahkan sebelum menggunakanya, dokter akan mengecek dulu riwayat kesehatan pasien. Nantinya akan dipastikan apakah pasien punya kecenderungan alergi terhadap obat kategori benzodiazepine.

Kalau telat mengonsumsi pada jam yang ditentukan, segeralah meminumnya. Tapi jangan sekali-kali menggantinya dengan takaran dosis yang berlebih di jadwal jam konsumsi berikutnya. Penghentian konsumsi secara tiba-tiba juga sangat dilarang karena bisa menimbulkan efek kejang-kejang pada pasien. Sekiranya hendak menghentikan pemakaian obat ini, konsultasikan dahulu pada dokter yang menanganinya.




 

Asisten Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian ??

UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan: Tereleminasinya  Asisten Apoteker Dari Tenaga Teknis Kefarmasian

 

Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 36 tahun 2014  Tentang Tenaga Kesehatan. Banyak perubahan yang menyangkut Tenaga Kesehatan  pada UU yang baru ini, di antaranya menyangkut posisi asisten apoteker di pelayanan kefarmasian,

UU Tenaga Kesehatan yang baru ini mendefinisikan Tenaga Kesehatan sebagai setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta  memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis), tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, Tenaga Kesehatan masyarakat, Tenaga Kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, tenaga teknik biomedika, Tenaga Kesehatan tradisional , dan Tenaga Kesehatan lain.
Untuk setiap orang  yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau ketrampilan melalui pendidikan bidang kesehatan namun pendidikannya di bawah jenjang diploma tiga  disebut Asisten Tenaga Kesehatan. Asisten Tenaga Kesehatan tersebut hanya dapat bekerja di bawah supervisi  Tenaga Kesehatan. Asisten apoteker yang lulus SMK Farmasi dengan demikian dikelompokkan sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian menurut UU Tenaga Kesehatan ini adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (Diploma D3). Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.
Permenkes 889 tahun 2011 pada Bab I (Ketentuan Umum) menyatakan  Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga  Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Karena termasuk Tenaga Teknis kefarmasian, sejak 2011, setiap asisten apoteker yang akan dan telah bekerja di apotek/ pelayanan kefarmasian harus memiliki STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) dan SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian). Izin tersebut diurus di Dinas Kesehatan kabupaten/ Kota tempat asisten apoteker tersebut bekerja.
Menurut UU No. 36 tahun 2014  Tentang Tenaga Kesehatan, posisi Asisten apoteker  berubah.  Asisten Apoteker tidak lagi disebut Tenaga Kesehatan tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan. Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah D3.
Karena bukan Tenaga Kesehatan konsekuensinya Asisten Apoteker tidak dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan. Penjelasan pasal 11 ayat 6  Draft UU Tenaga Kesehatan menyebut Tenaga Teknis Kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Karena tidak termasuk Tenaga Teknis Kefarmasian, asisten apoteker tidak perlu lagi mengurus STRTTK dan SIKTTK apabila bekerja di apotek.
Dimana dan bagaimana posisi asisten apoteker di apotek nanti?
Bila dilihat dari fungsi membantu apoteker di apotek, tampaknya tidak ada yang berubah . Dalam PP 51 dan Permenkes 889 wewenang dan tanggung jawab pekerjaan kefarmasian tidak berada pada asisten apoteker, tetapi  berada pada apoteker. Wewenang yang  tampaknya lenyap  adalah wewenang asisten apoteker pada tempat-tempat tertentu seperti tertera pada PP 51 pasal 21 ayat 3: Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Karena bukan lagi Tenaga Teknis Kefarmasian tentu berdampak hilangnya wewenang melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada tempat-tempat tertentu tersebut.

 

 

Minggu, 01 Oktober 2017

TTK (Tenaga Tak Kelihatan)




Apa itu Pil PCC

Pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) tengah menjadi buah bibir karena telah menelan satu korban jiwa serta puluhan korban lain yang tergeletak di rumah sakit di Sulawesi. Mirisnya, penyalahgunaan obat ini justru banyak di kalangan pelajar

Sebenarnya, apa itu pil PCC?
Ini adalah campuran obat yang terdiri atas paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. PCC bekerja menghambat sinyal nyeri dari tulang belakang dan otak.

Campuran paracetamol dan caffeine telah banyak diketahui dan diperjualbelikan secara bebas untuk meredakan nyeri. Keduanya tidak berpotensi menimbulkan bahaya yang serius, atau tidak termasuk dalam kategori obat keras.

Sedangkan carisoprodol merupakan muscle relaxant yang digunakan untuk meredakan rasa tidak nyaman akibat nyeri akut muskuloskeletal pada orang dewasa. Obat ini tidak boleh digunakan dalam jangka waktu yang lama. Biasanya dokter hanya menyarankan dua hingga tiga minggu pemakaian

Pil PCC termasuk obat keras yang tidak diperjualbelikan secara bebas. Artinya, Anda memerlukan izin serta resep dokter.

Carisoprodol banyak disalahgunakan untuk drug abuse, kejahatan, dan hal lainnya. Penyalahgunaan carisoprodol menimbulkan risiko overdosis yang dapat menyebabkan hipotensi, kejang, halusinasi, gangguan kesadaran atau koma, depresi nafas dan sistem saraf pusat, serta kematian.